Kajari Pasaman Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana Umum

    Kajari Pasaman Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana Umum

    Pasaman, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman memusnahkan barang bukti (BB) berbagai kasus pidana umum yang perkaranya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (22/02/2023).

    Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu meliputi narkotika golongan I jenis tanaman ganja, dan sabu-sabu.

    Pemusnahan dipimpin Kajari Fitri Zulfahmi, dihadiri Bupati Pasaman diwakili Sekda kabupaten Pasaman Mara Ondak, Kajari Kabupaten Pasaman Fitri Zulfahmi, Dandim kodim 0305/pasaman Letkol Inf. Putra Negara, Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, Ketua Pengadilan Negeri kabupaten Pasaman Forci Nilpa Darma, Kepala dinas Kesehatan kabupaten Pasaman Desrizal, Kadis Kominfo Kabupaten Pasaman Budi Hermawan, Kasat Narkoba Polres Pasaman Iptu Rahma Ramadhan, Kasi dan Pegawai Kejaksaan Negeri Pasaman.

    "Barang bukti (BB) yang dimusnahkan merupakan kasus pidana umum dimana pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah memperoleh perintah putusan hakim yang sudah inkrach, " ujar Kajari Fitri Zulfahmi usai pemusnahan barang bukti. 

    Katanya, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas Kejaksaan Negeri Pasaman untuk meminimalisasi peredaran narkoba di masyarakat.

    "Pada pemusnahan kali ini, jumlah barang bukti untuk narkotika jenis ganja seberat 2, 4 kg dan narkotika jenis sabu seberat 13, 07 gram, " kata Zulfahmi lagi

    Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, Kajari mengharapkan masyarakat yang mengetahui adanya orang asing yang membawa, menyeludupkan atau menyimpan jenis narkotika jenis ganja maupun sabu dapat melaporkan ke aparat kepolisian setempat.

    “Karena narkotika ini dapat merusak akal, mental bahkan fisik yang menyebabkan kematian” ucapnya.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Turnamen Bola Volly Danrem 032/Wirabraja...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Pasaman Kunjungi Pasar Inpres Kumpulan

    Komentar

    Berita terkait